4 ekor burung Julang Emas (Rhyticeros Undulatus) dilepasliarkan di kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Cikepuh, Kampung Tegaljoho RT 04/06, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/11/2022).
Burung ini merupakan hasil sitaan BKSDA Bogor dari warga di daerah Bogor dan Jakarta. Sehingga sebelum dilepasliarkan, burung tersebut menjalani rehabilitasi selama 3 tahun di PPS Cikananga Nyalindung. Kemudian menjalani masa adaptasi selama 3 bulan di SM Cikepuh.
Ketua PPS Cikananga Nyalindung, Budi Harto mengatakan 4 burung yang dilepasliarkan terdiri dari 2 pasang yaitu Jin dan Jihan kemudian Jaro dan Jarwi. Semua burung dipasang GPS untuk keperluan monitoring.
Budi menyatakan pelepasliaran burung tersebut bertujuan untuk menjaga populasi jenis hewan. Menurut dia, burung Julang salah satu jenis burung yang meregenerasi tumbuh-tumbuhan yang ada di dalam hutan dengan demikian keberadaan burung tersebut sangat vital.
Terlebih SM Cikepuh merupakan kawasan Global Geopark Unesco dan burung Julang Emas salah satu lambang geopark. “Sehingga kita semua wajib untuk menjaganya," ungkapnya.
Kepala Resort BKSDA Cikepuh, Iwan Setiawan menambahkan kawasan Hutan Cikepuh memiliki luas lahan sekitar 8.500 hektar, meliputi wilayah Kecamatan Ciemas dan Kecamatan Ciracap.
"Kawasan hutan SM Cikepuh memiliki keanekaragaman baik flora maupun fauna,” ujarnya.
Karena berpasangan, Iwan berharap burung tersebut dapat berkembang biak. Menurut dia, dalam mendukung kelestarian satwa di alam bebas membutuhkan dukungan berbagai pihak. "Terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada PPS Cikananga Nyalindung," pungkasnya.