PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sosialisasi tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, tersebut diselenggarakan KPU Brebes di gedung pertemuan Hotel Dedy Jaya Brebes, Senin sore. Terkait tenaga penyelenggara pemilu tersebut, pihak KPU membutuhkan sebanyak 58.652 orang.
Sebanyak 85 orang untuk PPK setiap Kecamatan membutuhkan 5 orang, sebanyak 891 orang untuk PPS, sebab setiap desa butuh 3 orang dan sebanyak 44.100 orang untuk KPPS dengan asumsi sebanyak 6.000 TPS, untuk satu TPS membutuhkan 7 orang. Sementara di tingkat Kecamatan KPU membutuhkan sekretariat PPK di sekitar Kantor Kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muhammad Riza Pahlevi mengatakan, Badan Ad Hoc di tingkat Kecamatan dan desa terbagi menjadi tiga, diantaranya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Brebes, karena para ASN harus mendapat izin dari pimpinan.
Sekda Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Brebes akan bersinergi dengan KPU untuk mendukung suksesnya dan kelancaran Pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Terkait kendala ASN dan Perangkat Desa yang tidak diperbolehkan masuk dalam badan Ad Hoc, Pemkab Brebes telah sepakat mereka masih bisa masuk dalam Badan Ad Hoc, dan harus mendapat izin dari pimpinan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/352218/kpu-buka-pendaftaran-tenaga-penyelenggara-pemilu