TEMPO.CO - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Polda Banten menangkap AM, 19 tahun, karena membuang bayi yang ia lahirkan ke sebuah tong sampah di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria mengatakan tersangka AM merupakan ibu kandung dari bayi berjenis kelamin perempuan itu. Bayi malang tersebut dibuang di sebuah tong sampah yang tidak jauh dari tempatnya mengontrak. "Kontrakan tempat tinggal tersangka dengan lokasi pembuangan bayi berjarak 20 meter," katanya menjelaskan. Bayi tersebut ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia.
Foto: Pixabay
Video Editor: Ryan Maulana
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco