TEMPO.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak uji materi UU no 17 tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR, Kamis, 29 September 2022. Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman menegaskan pihak MK telah menolak seluruhnya hasil uji materiil yang dilayangkan oleh pihak pemohon Partai Keadilan Sosial (PKS).
Video: Antara (Azhfar Muhammad Robbani/Arif Prada/Risbeyhi)
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco