TEMPO.CO - Polres Bogor mengungkap kasus praktik perdagangan bayi berkedok yayasan di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan pria berinisial SH (32) sebagai pelaku utama dalam kasus praktik perdagangan manusia tersebut. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin pada Rabu 28 September 2022 menjelaskan, pelaku menawarkan program adopsi ilegal dengan meminta uang sebesar Rp 15 juta per satu orang anak yang diadopsi. (Fadzar Ilham Pangestu/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco