TEMPO.CO - Kementrian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online pada Rabu, 7 September 2022. Kenaikan tarif ini sejalan dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kenaikan tarif ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yang terbagi ke dalam tiga zona. Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 10 September 2022.
Besaran terbagi ke dalam tiga zona, yaitu; Zona I meliputi Sumatra, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).
Kemudian Zona II meliputi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), mengalami kenaikan batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).
Sedangkan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).
Video: Tempo/Adinda Grace (magang), Tempo/Addin Anugrah Siwi (magang), Tempo/Steven (magang)
Video Editor: Ryan Maulana
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco