TEMPO.CO - Dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda rencana pemberlakuan tarif baru bagi ojek daring atau online. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, melalui rilis yang diberikan kepada ANTARA, Minggu, 28 Agustus 2022, mengungkapkan terkait hal-hal yang menjadi alasan penundaan tersebut.
Video: Antara (Putri Hanifa/Fahrul Marwansyah/Farah Khadija)
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco