TEMPO.CO - Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol Purnawirawan Aryanto Sutadi mengungkapkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini ada 2 episode, yakni pengungkapan pembunuhan dan yang kedua adalah perusakan barang bukti. Pada episode kedua ini diungkapkannya bisa menyasar banyak sosok di Kepolisian Republik Indonesia.
"Menurut saya tersangka yang akan diungkap untuk episode 1 yaitu Sambo, Bharada E, RR, dan K. Untuk episode 2 adalah orang-orang yang terlibat di dalam upaya merekayasa TKP, mengantarkan jenazah, dan berita yang mendukung Sambo itu," kata Aryanto saat dihubungi Senin, 15 Agustus 2022.
Foto: TEMPO/Subekti
Video Editor: Ryan Maulana
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco