Kapolri Bakal Proses Pidana Anggota yang Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

2022-11-24 209

TEMPO.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mengatakan 25 anggota Polri yang diperiksa oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) terancam dipidana apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J. “25 personel yang saat ini diperiksa akan menjalani proses pelanggaran kode etik, dan apabila diperlukan proses pidana,” kata Jenderal Listyo Sigit saat konferensi pers, Kamis, 4 Agustus 2022.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana


Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco

Free Traffic Exchange