TEMPO.CO - Korlantas Polri dilaporkan bakal segera mengimplementasikan aturan soal penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pajaknya mati selama 2 tahun. Saat sudah diterapkan, kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong. "Kami ingin berlakukan secepat-cepatnya ya, karena memang aturan ini sudah sejak 2009 diundang-undangkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, seperti dikutip Tempo dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 1 Juli 2022.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco