TEMPO.CO - 12 Juli 2022, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta agar kenaikan UMP DKI 2022 dibatalkan. Padahal, UMP sebesar Rp 4,6, adalah pengabulan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen merupakan keputusan gubernur 1517 tahun 2021.
Apa dasar dari pengabulan gugatan ini? Apakah buruh akan mendapat upah yang diinginkannya?
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco