TEMPO.CO - Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah segera menerbitkan aturan mengenai pemberian ganti rugi kepada peternak yang hewan ternaknya mati karena terserang PMK. "Peraturan ini akan segera dikeluarkan minggu ini. Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, dengan nominal maksimal sebesar Rp 10 juta," kata Wiku dalam konferensi pers yang diikuti via daring dari Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco