TEMPO.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) lantang menolak rencana melegalisasi ganja (Cannabis sativa). Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional, Ahwil Loetan mengatakan ganja masih masuk dalam narkotika golongan I pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga tak boleh dipakai untuk pelayanan kesehatan. Kepada TEMPO di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa, 12 Juli lalu, Ahwil menyebut BNN mencermati sejumlah pasien di Indonesia yang mengaku kesehatannya berangsur pulih dengan terapi ganja. Tapi Ahwil menilai khasiat ganja untuk kesehatan masih perlu ditinjau dan dibuktikan dengan riset dan uji klinis. Meski begitu, purnawirawan komisaris jenderal ini membuka peluang agar kanabis bisa diteliti oleh Kementerian Kesehatan.
Foto: TEMPO/Budiarti Utami Putri, Tempo/Agung Sedayu
Video: TEMPO/Budiarti Utami Putri
Video Editor: Ryan Maulana
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco