Warga Bakar Sampah Sembarangan, Pemprov DKI: Bisa Disanksi Rp 500 Ribu
2022-11-24
104
Pemprov DKI Jakarta ingatkan warga agar tidak bakar sampah sembarangan terlebih di tempat umum.
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Videos similaires
Warga Bakar Sampah Sembarangan, Pemprov DKI: Bisa Disanksi Rp 500 Ribu
Pemprov DKI Bersihkan Sampah Kayu di Pintu Air Manggarai
Pemprov DKI Jakarta Lakukan Tes PCR 133 Ribu Spesimen
Video Drone: Pemprov DKI Siapkan Rp 400 Miliar Perluas TPU
DPRD DKI Minta Pemprov Segera Naikkan Gaji PJLP Jadi Rp 4,9 Juta
Video Drone: Pemprov DKI Siapkan Rp 400 Miliar Perluas TPU
Pemprov DKI Beli Robot Damkar Asal Kroasia Seharga Rp 37 Miliar
Buang Sampah di Sungai, Denda Rp 500 Ribu
Buang Sampah di Sungai, Denda Rp 500 Ribu
Tarif Parkir Mobil di DKI Jakarta akan Dinaikkan, Bisa Rp 60 Ribu Per Jam