OTSUS GAGAL - ISU HAM YANG DISAMPAIKAN KETUA MRP DI DEWAN HAM PBB WAJAR DAN PROSEDURAL

2022-11-23 4

ISU HAM YANG DISAMPAIKAN KETUA MAJELIS RAKYAT PAPUA DI DEWAN HAM PBB WAJAR DAN PROSEDURAL.
Tinjauan Undang-Undang Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001

Pengamatan saya terhadap isu Hak Asasi Manusia di Wilayah New Guinea Bagian Barat yang disampaikan Ketua Majelis Rakyat Papua, Sir Timotius Murid di Dewan HAM PBB adalah hal yang wajar, dan telah melalui prosedur, serta tidak melampaui batas kewenangan yang diberikan Negara Republik Indonesia kepada Majelis Rakyat Papua, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor.21 Tahun 2001.

Dikatakan melampaui batas apabila Majelis Rakyat Papua mendeklarasikan sebuah Negara Papua Barat, yang sangat bertentangan dengan hak dan kewajiban yang diberikan Negara Republik Indonesia kepada Majelis Rakyat Papua berdasarkan Undang-undang Otonomi khusus Papua Nomor.21 Tahun 2001
Apa yang disampaikan Ketua Majelis Rakyat Papua adalah aspirasi penduduk asli Papua serta kondisi riil yang dihadapi dan terjadi di Wilayah New Guinea Bagian Barat, sejak wilayah itu ditransfer kekuasaan dari UNTEA (PBB) kepada Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Mei 1963 hingga saat ini.

Sebagai lembaga politik Orang Asli Papua, Majelis Rakyat Papua memiliki hak yang termuat dalam pasal 22 ayat 1 poin (a) s/d (e) Undang-undang Otsus Papua Nomor.21 Tahun 2001. Pada poin (c).Menjelaskan tentang Hak imunitas, yaitu: “Hak untuk membicarakan, atau menyatakan secara tertulis segala hal yang dihadapi penduduk asli Papua di Wilayah New Guinea Bagian Barat lewat lembaga tersebut tanpa dapat dituntut di muka pengadilan.

Sir Timotius Murib sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua, telah menggunakan hak menyampaikan usul dan pendapat kepada pemerintah Republik Indonesia atas kebijakan yang bertentangan dengan implementasi Undang-undang Otsus Papua, yang berdampak pada gejolak sosial-politik, sosial-ekonomi, dan sosial-budaya penduduk asli Papua. Kondisi riil itu telah bersinggungan dengan hak-hak sipol, maupun hak-hak ekosob penduduk asli Papua. “Namun penggunaan hak menyampaikan usul dan pendapat itu tidak mendapat Jawaban ”

Yang perlu dicatat, tertuang dalam pembukaan Undang-undang Otonomi khusus Papua Nomor.21 Tahun 2001, menimbang pada poin (b), (e), dan (j) terurai sebagai berikut:
Poin (b). Bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar;

Poin (e). Bahwa penduduk asli Papua di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah , adat istiadat dan budaya sendiri;

Poin (j). Bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua untuk memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pe