Pemerintah Tetapkan Harga Tes PCR Tertinggi Rp 275 Ribu

2022-11-23 0

Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR yaitu Rp 275 ribu untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa dan Bali.