JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlanjut.
Putri Candrawathi dihadirkan secara virtual, karena positif covid-19.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang secara virtual, setelah jaksa menyebut Putri positif covid-19.
Baca Juga Putri Candrawathi Minta Dirawat Dokter Pribadi, Ini Jawaban Hakim di https://www.kompas.tv/article/351458/putri-candrawathi-minta-dirawat-dokter-pribadi-ini-jawaban-hakim
Hakim kemudian meminta kuasa hukum, berkomunikasi dengan Putri untuk menanyakan kesiapannya menjalani sidang virtual.
Terdakwa lain yakni sang suami, Ferdy Sambo tetap dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo, menyebut istrinya pertama kali positif covid-19.
Selama ini, menurut Sambo keluarganya ketat dalam menjalankan protokol kesehatan, pencegahan covid-19.
Kuasa hukum menyatakan selain istri Sambo, dua anak Sambo juga positif covid-19.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/351575/putri-positif-covid-19-sambo-singgung-penerapan-prokes-di-rutan-kejagung