Aturan Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta Ditiadakan

2022-11-22 2,027

TEMPO.CO - Polda Metro Jaya meniadakan sistemGanjil Genap di 13 ruas jalan protokol Ibu Kota pada masa cuti bersama Lebaran mulai dari 28 April hingga 8 Mei 2022. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil genap yang mengatur bahwa Ganjil Genap tidak berlaku pada Sabtu Minggu dan hari libur nasional.

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco