Satgas Covid-19 Jelaskan Kebijakan Karantina dan Isolasi bagi PPLN
2022-11-22
3
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus menjalani karantina setibanya di tanah air.
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Videos similaires
Kebijakan Tanpa Karantina PPLN Diperluas ke Seluruh Indonesia
Kebijakan Tanpa Karantina PPLN Diperluas ke Seluruh Indonesia
Mulai Hari Ini, Tiga daerah Uji Coba Bebas Karantina Bagi PPLN
Cegah Masuknya Varian AY.4.2, Satgas Covid-19 Maksimalkan Strategi Karantina
WNI Wajib Karantina Mandiri 5 Hari, Satgas Covid-19: Sesuai Pakem Kesehatan
Satgas Covid-19: Vaksin Covid-19 Aman Bagi Anak
Satgas Covid-19 Sebut Laju Penularan Konsisten Menurun di Indonesia
Satgas Covid-19 Tegaskan Tak Pernah Ada Pandemi Akibat Konspirasi
Satgas COVID-19 Sarankan DKI Jakarta Tambah PSBB Berskala Mikro
Satgas Umumkan Kasus Covid-19 Bertambah 314 di Hari Minggu