Satgas Covid-19 Jelaskan Kebijakan Karantina dan Isolasi bagi PPLN
2022-11-22
3
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus menjalani karantina setibanya di tanah air.
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Videos similaires
Kebijakan Tanpa Karantina PPLN Diperluas ke Seluruh Indonesia
Kebijakan Tanpa Karantina PPLN Diperluas ke Seluruh Indonesia
Mulai Hari Ini, Tiga daerah Uji Coba Bebas Karantina Bagi PPLN
Cegah Masuknya Varian AY.4.2, Satgas Covid-19 Maksimalkan Strategi Karantina
WNI Wajib Karantina Mandiri 5 Hari, Satgas Covid-19: Sesuai Pakem Kesehatan
Satgas Covid-19: Vaksin Covid-19 Aman Bagi Anak
Batam Batal Terapkan Kebijakan Karantina Wilayah, Alasannya
Satgas Covid-19: Protokol Kesehatan Tidak Berjalan Benar
Lebaran 2024: Satgas Urai Kemacetan Disiapkan di Banten Hingga Jatim
Satgas Tinombala Buru Sisa DPO Kelompok MIT di Sigi