TEMPO.CO - Masyarakat yang sudah telanjur terjerat dalam pinjaman daring atau dikenal dengan pinjol ilegal diminta untuk tidak membayarkan utangnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Jumat, 11 Februari 2022, menyebut hal tersebut sebagai salah satu upaya mengetahui keberadaan para rentenir sehingga bisa diberantas dan dihentikan.
Video: Antara (Cahya Sari/Yovita Amalia/Sizuka)
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco