Jumlah Tamu saat Akad dan Pesta Pernikahan Dibatasi, Maksimal 20 Persen
2022-11-22
433
Kementerian Agama umumkan aturan baru mengenai prosesi akad dan pesta pernikahan.
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Videos similaires
Tempat Wisata Jakarta Buka, Menparekraf Sandi: Pengunjung Dibatasi 30 Persen
Penumpang Dibatasi, Harga Tiket Bus Naik 40 Persen
Mal Boleh Buka pada PPKM Level 3, Kapasitas Maksimal 25 Persen
Tiket Pesawat Mahal, Akibatkan Jumlah Penerbangan Turun 15 Persen
Tiket Pesawat Mahal, Akibatkan Jumlah Penerbangan Turun 15 Persen
PT KAI Sumbar Sebut Jumlah Penumpang Libur Nataru Naik 3 Persen Dibanding Tahun Lalu
Pesta Diskon Jakarta Fair, Merek Ternama hingga 50 Persen
Pesta Diskon Jakarta Fair, Merek Ternama hingga 50 Persen
H-2 Larangan Mudik, Jumlah Kendaraan di Tol Palimanan Naik 9 Persen
Pesta Pernikahan Anak Presiden Jokowi dan SBY