TEMPO.CO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sejumlah ruas jalan tol akan diberlakukan sistem pelat nomor Ganjil Genap pada saat libur Natal dan Tahun baru atau Libur Nataru.
Pemberlakuan Ganjil Genap di sejumlah ruas jalan tol itu akan dimulai pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 atau saat Libur Nataru.
Berikut ini daftar ruas Jalan Tol yang akan diberlakukan sistem Ganjil genap menurut Menhub Budi Karya Sumadi:
1. Jalan Tol Tangerang-Merak
2. Jalan Tol Bogor-Ciawi-Cigombong
3. Jalan Tol Cikampek-Palimanan-Kanci
4. Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Ruas-ruas jalan tol tersebut adalah akses dari Jabodetabek menuju jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur atau sebaliknya.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco