MALANG, KOMPAS.TV-Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dan tindak pidana lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti narkoba digelar di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (22/11/2022). Barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi serta rokok yang tidak dilekati pitai cukai ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam pemusnahan tersebut nampak juga ratusan ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba yang turut juga dimusnahkan .
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada September hingga November 2022. Barang-barang tersebut terdiri dari ganja seberat kurang lebih 6kg, sabu 800 gram, pil dan obat terlarang 62 ribu 854 butir serta 4900 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Menurut kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, semua barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Semua barang yang dimusnahkan ini sudah melalui kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Kepala Kajari.
Selama pengungkapan perkara, penyalahgunaan narkoba masih mendominasi dalam kasus yang ditangani.
#pemusnahanbarangbukti #kejarimalang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/351184/kejari-musnahkan-barang-bukti-tindak-kejahatan