TEMPO.CO - Sejumlah pejabat diduga telah mendapat suntikan dosis ketiga Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Padahal sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1919/2021, vaksinasi dosis ketiga hanya diperuntukkan kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan yang sudah mendapat suntikan vaksin dosis pertama dan kedua.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
#vaksinbooster
#tempodotco