Pelaku Usaha Penimbun Oksigen Terancam Pidana 12 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar
2022-11-22
107
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menegaskan adanya sanksi pidana serta denda Rp 50 miliar bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan oksigen.