Pelaku Usaha Penimbun Oksigen Terancam Pidana 12 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

2022-11-22 107

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menegaskan adanya sanksi pidana serta denda Rp 50 miliar bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan oksigen.

Free Traffic Exchange