TEMPO.CO - Polisi menangkap pelaku pencurian dan pemerkosaan di Bintara, Kota Bekasi. Pelaku berinisial RTS, 26 tahun ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 19 Mei 2021.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap dua pelaku lain berinisial RP, 28 tahun dan AH, 35 tahun. Keduanya ikut dalam aksi pemerkosaan dan pencurian, Sabtu, 15 Mei lalu itu.
Adapun kasus ini bermula dari laporan orangtua korban atas pemerkosaan yang dialami anaknya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku RTS menerobos masuk untuk mencuri di rumah korban. Saat korban tengah tidur.
Setelah memperkosa, RTS kemudian mengambil dua telepon genggam yang ada di dekat korban. Kemudian kabur. Saat peristiwa itu terjadi, RP bertugas mengawasi sekitar dari luar rumah. Sementara AH berperan menadah barang curian RTS dan yang meminjamkan motornya kepada keduanya untuk beraksi.
Atas kasus pencurian dan pemerkosaan ini, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
__
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bekasi
#Tempodotco #Tempo #Bekasi