JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi tak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22/11).
Putri Candrawathi terkonfirmasi COVID-19 sehingga ia tidak bisa hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga Deretan Saksi Hadir di Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/350929/deretan-saksi-hadir-di-sidang-lanjutan-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi
Putri seharusnya menjalani sidang lanjutan bersama Ferdy Sambo. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Sehingga hanya Ferdy Sambo yang hadir di ruang sidang.
Video editor: Bara Bima Hardika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350974/putri-candrawathi-positif-covid-19-ikuti-sidang-secara-online