TEMPO.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara kepada Djoko Tjandra, terdakwa kasus suap terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Vonis majelis hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umun (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Simak video lengkapnya.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco