TEMPO.CO - Pelaku pembuat dolar Amerika palsu beromset Rp 78 milliar berhasil ditangkap polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan sejak tahun 2018 pelaku sudah mencetak 540 ribu lembar uang palsu yang diedarkan dengan minus 1000 lembar yang sudah disita sebagai barang bukti. “Kalau ditotalkan bisa mencapai 77-78 milliar rupiah,” kata Yusri.
Setiap bulan pelaku bisa menghasilkan 15 ribu lembar, yang tiap satu lembar nya 100 dolar. Jika dikalikan berarti 1,5 juta dolar Amerika yang perseribunya dia jual dengan 7 juta rupiah.
Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan jaringan kelompok pembuat dolar palsu ini dengan jaringan lainnya di Surabaya.
Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No.8 pasal 3, 4, 5. Kemudian juga pasal 244, 245 KUHP dengan acaman 15 sampai 20 tahun penjara.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
#uangpalsu
#dolaramerika
#tempodotco
__
Pencetak Uang Palsu Yang Belajar dari Google Ditangkap, Hasilnya Mirip Seperti Uang Asli