JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan draft terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Komisi III DPR, pada 9 November lalu.
Kemenkumham mengklaim draft RKUHP terbaru diberikan setelah mendengarkan aspirasi masyarakat di 11 kota.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana pada Komisi III DPR pada 9 November 2022 lalu.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada 69 item perubahan dan penghapusan lima pasal di dalam draft terbaru RKUHP ini.
Wamenkumham, Eddy Hiariej menambahkan masa transisi atau peralihan pemberlakukan aturan dari KUHP yang lama ke yang baru bisa memakan waktu tiga hingga lima tahun setelah disahkan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350224/terus-disempurnakan-sudahkah-pemerintah-menjamin-rkuhp-transparan-dan-serap-aspirasi-publik