JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih menyebut kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi dan pinjaman online bisa masuk dalam perkara pidana dan perdata.
Yenti Garnasih menyebut, tindak penipuan investasi oleh tersangka masuk dalam perkara pidana, sementara keterlibatan perusahaan pinjaman online memberi pinjaman dengan tenor yang singkat kepada mahasiswa masuk dalam perkara perdata.
Tersangka SAN mengaku sudah melancarkan aksinya sejak Februari karena terlilit utang.
Tersangka menjanjikan keuntungan 10 -15 persen dari investasi toko online yang ditawarkan.
Baca Juga Polisi Buru Kharisma Jati, Pengamat: Agar Diproses Hukum, Penghina Iriana Harus Dilaporkan Dulu di https://www.kompas.tv/article/350205/polisi-buru-kharisma-jati-pengamat-agar-diproses-hukum-penghina-iriana-harus-dilaporkan-dulu
Selain iming-iming keuntungan yang menggiurkan, tersangka juga menggiring korban untuk mengajukan pinjaman online.
Ada 4 aplikasi pinjol legal dan berizin yang digunakan pelaku untuk menipu ratusan korban.
Polisi menyebut total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 2,3 miliar, sedangkan kerugian yang dialami mahasiswa IPB mencapai Rp 900 juta.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350207/tersangka-penipuan-mahasiswa-ipb-ternyata-gunakan-4-aplikasi-pinjol-untuk-membohongi-korban