TEMPO.CO - Tempo mendapatkan pengakuan dari para pelajar soal bagaimana mereka bergerak dan ikut dalam demo omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang berlangsung ricuh di Jakarta. Kepada kami para pelajar mengaku menerima ajakan lewat akun media sosial.
Sebelumnya, Polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelajar yang menjadi admin akun STM se-Jabodetabek. Ulah ajakannya polisi menuding banyak pelajar yang terlibat demo ricuh menolak omnibus law, hingga merusak dan membakar fasilitas umum. Ketiganya diduga memprovokasi pelajar untuk melakukan kericuhan saat demo berlangsung.
Polda Metro Jaya sendiri telah menangkap 2.667 orang terkait ricuh unjuk rasa menolak omnibus law pada 8 dan 13 Oktober 2020.
Sebanyak 70 persen dari 2.667 orang yang ditangkap tersebut diketahui berstatus pelajar.
Seperti apa para pelajar bergerak dan bergabung dalam gelombang massa demo menolak omnibus law.
Simak video lengkapnya.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
#stmsejabodetabek
#omnibuslaw