Larangan Kapal Penumpang Layanan Mudik Hingga 31 Mei 2020
2022-11-18
1
Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 mulai 24 April hingga 31 Mei 2020 yang melarang operasional kapal penumpang layanan mudik demi menekan resiko perluasan COVID-19.