TEMPO.CO - Polemik pendirian rumah ibadah menjadi cerita berulang dari tahun ke tahun. Alasan klasik rumah ibadah tak memiliki izin sering menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan intoleran.
Izin rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama atau PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Sejumlah pihak menganggap PBM ini justru menjadi akar masalah karena memberikan ruang bagi kelompok intoleran untuk mempersoalkan izin rumah ibadah. Pemerintah daerah yang kerap tak bergigi terhadap tekanan kelompok intoleran juga semakin menyudutkan kaum minoritas.
Produser: Nana Riskhi
Jurnalis Video: Harry Amijaya, Zulfikar Epriyadi
Editor Video: Harry Amijaya
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco