Cegah COVID-19, Anies Baswedan Hentikan Sementara Kegiatan Perkantoran
2022-11-18 1
Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan perkantoran untuk mengurangi penyebaran wabah COVID-19. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.