TEMPO.CO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota tahun 2020. Kota Semarang menjadi menjadi kota dengan UMK tertinggi di Jateng yakni sebesar Rp2.715.000. Adapun UMK terendah adalah untuk Kabupaten Banjarnegara, yakni senilai Rp1.748.000.
Sebelumnya, dari upah minimum 2020 di 34 provinsi yang telah diumumkan, Jawa Tengah menempati posisi sebagai provinsi dengan UMP terendah se-Indonesia. Nilai rata-rata UMP Jawa Tengah dari Rp1.605.396 pada 2019, menjadi Rp1.742.015 pada 2020.
Seperti diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019.
Sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum regional 2020 telah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP ini disesuaikan dengan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ganjar mengklaim, penetapan upah minimum itu telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019," kata Ganjar di Puri Gedeh Kota Semarang, Rabu 20 November 2019.
Untuk Jawa Tengah, kenaikan UMK tertinggi tahun ini ada di Kota Tegal. UMK Kota Tegal tahun 2020 meningkat 9,25 persen dari tahun 2019. Adapun rata-rata peningkatan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menekankan, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK. "Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan," kata Ganjar Pranowo.
Berikut daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se Jateng
1. Kota Semarang Rp2.715.000
2. Kabupaten Demak Rp2.432.000
3. Kabupaten Kendal Rp2.261.775
4. Kabupaten Semarang Rp2.229.880
5. Kota Salatiga Rp2.034.915
6. Kabupaten Grobogan Rp1.830.000
7. Kabupaten Blora Rp1.834.000
8. Kabupaten Kudus Rp2.218.451
9. Kabupaten jepara Rp2.040.000
10. Kabupaten Pati Rp1.891.000
11. Kabupaten Rembang Rp1.802.000
12. Kabupaten Boyolali Rp1.942.500
13. Kota Surakarta Rp1.956.200
14. Kabupaten Sukoharjo Rp1.938.000
15. Kabupaten Sragen Rp1.815.914
16. Kabupaten Karanganyar Rp1.989.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp1.797.000
18. Kabupaten Klaten Rp1.947.821
19. Kota Magelang Rp1.853.000
20. Kabupaten Magelang Rp2.042.200
21. Kabupaten Purworejo Rp1.845.000
22. Kabupaten Temanggung Rp1.825.200
23. Kabupaten Wonosobo Rp1.859.000
24. Kabupaten Kebumen Rp1.835.000
25. Kabupaten Banyumas Rp1.900.000
26. Kabupaten Cilacap Rp2.158.327
27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp1.940.800
29. Kabupaten Batang Rp2.061.700
30. Kota Pekalongan Rp2.072.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp2.018.161
32. Kabupaten Pemalang Rp1.865.000
33. Kota Tegal Rp1.925.000
34. Kabupaten Tegal Rp1.896.000
35. Kabupaten Brebes Rp1.807.614
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel