TEMPO.CO - Puluhan desa yang disebut fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga lahir berdasarkan peraturan daerah yang dipalsukan. Tak pernah dibahas di DPRD, aturan tersebut ditengarai dibuat dengan tahun mundur dan tanda tangan tiruan bupati lama. Kementerian Dalam Negeri mengakui tak memverifikasi usul pembentukan desa itu ke lapangan.
Kementerian Dalam Negeri diduga abai dalam memverifikasi Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-desa dalam Wilayah Konawe. Ketentuan ini diduga fiktif karena tidak tercantum dalam registrasi daerah di kabupaten di Sulawesi Tenggara itu dan ditengarai mencantumkan tahun yang tak sesuai dengan pembuatannya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan peraturan menteri dalam negeri yang menetapkan jumlah dan kode desa hanya didasri rekomendasi dari pemerintah provinsi. Sehingga Kementerian tidak memverifikasi kevalidan Perda Konawe Nomor 7 Tahun 2011 itu.
Menurut Bahtiar, Kementerian memang tidak melakukan pemeriksaan lapangan terhadap usulan desa dari pemerintah provinsi. "Tidak mungkin kami verifikasi lapangan sebanyak 74 ribu desa karena tidak ada anggaran. Kami percaya saja informasi dari daerah karena itu tugas pemerintah daerah sebagai perwakilan pusat," katanya, kemarin.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan, mengatakan lembaganya mengetahui terdapat kesalahan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 itu. Perda tersebut, dia melanjutkan, tidak diterbitkan melalui tahapan pembahasan di dewan perwakilan rakyat daerah dan dinilainya cacat hukum. "Ada kesalahan dalam penetapan perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe, sehingga kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Konawe mengevaluasinya," ujar dia.
Meski bermasalah, Kementerian Dalam Negeri telanjur menjadikannya sebagai dasar dalam menentukan jumlah desa dan kodefikasinya. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2016 serta Peraturan Mendagri Nomor 137 Tahun 2017 yang mengatur nama, kode, dan jumlah desa, sebanyak 56 desa di Konawe yang merujuk pada Perda Nomor 7 itu menerima dana desa sebesar Rp 740 juta per tahun.
Perda tersebut juga diduga fiktif. Pejabat di pemerintahan Konawe mengatakan ketentuan itu tak tercantum dalam lembaran daerah. Perda dengan nomor dan tahun yang sama tercatat sebagai pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konawe 2010. "Kami tak bisa menanggapinya karena memang tidak pernah ada," katanya.
Pejabat lain di Konawe mengatakan ada sejumlah peraturan yang disinyalir serupa dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011, yang semuanya memuat pembentukan desa baru. Perda itu terbit pada 2012 dan 2014.
Pejabat di salah satu kementerian menceritakan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2011 itu diduga dibuat pada 2015 dengan menerapkan tahun mundur. Buktinya, 56 desa dalam perda tidak tercatat sebagai penerima dana desa pada 2015. Kementerian Dalam Negeri baru mengakomodasi ke-56 desa itu pada 2016, lalu mendapatkan dana desa mulai 2017. "Yang harus dicari tahu, siapa yang bertanggung jawab?" kata dia.
Mantan Bupati Konawe, Lukman Abunawas, yang namanya tertera pada salinan Perda Nomor 7 Tahun 2011 ini, menguatkan pernyataan pejabat di kementerian itu. Ia mengaku tak pernah menandatangani peraturan tersebut. "Saya tidak tahu dan bukan tanda tangan saya," kata Lukman, yang sekarang menjadi Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.
Kepala Biro Pemerintahan Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Akbar, mengatakan pemerintah Konawe baru mengusulkan perda itu pada 2015. Kemudian pemerintah provinsi mengevaluasinya, lalu diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Tapi ia mengaku pemerintah provinsi luput memperhatikan tahun terbitnya perda itu. "Pemahaman saya, hanya nomornya saja yang dipindahkan, tapi ternyata perda itu aslinya pengesahan APBD," katanya. Tempo sudah menghubungi Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, lewat ajudannya, dan Wakil Bupati Gusli Topa Sabara. Namun panggilan dan pesan yang dilayangkan tidak dibalas.
Selengkapnya: https://koran.tempo.co/read/447776/desa-fiktif-beralas-aturan-palsu
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel