TEMPO.CO - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung agar aset First Travel dikembalikan kepada jamaah calon jamaah umroh yang batal berangkat ke tanah suci. "Karena itu hak jamaah, hak masyarakat, ya harus dikembalikan," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 18 November 2019.
Kemenag mendukung agar aset itu bisa dikembalikan dalam bentuk uang atau memberangkatkan umroh para korban. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang menyebutkan uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah diberangkatkan ke tanah suci untuk umrah.
Menurut Zainut, keputusan Mahkamah Agung yang mengembalikan aset First Travel kepada negara juga tak salah. Sebab, gugatan yang dilayangkan terhadap perusahaan itu merupakan ranah pidana. Apakah negara nanti mengambil kebijakan mengembalikan pada jamaah? “Pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan."
Dalam putusan MA Nomor 3096 K/Pid.Sus.2018 menyatakan aset First Travel tidak dikembalikan ke jamaah, namun dirampas untuk negara. Total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, sebanyak 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis.
Dari 529 item barang sitaan yang bernilai ekonomis itu antara lain uang senilai Rp 1,537 miliar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, 6 unit mobil, 3 unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel, dan benda berharga koleksi bos First Travel seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang, dan sebagainya.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel