Benalu Dewan Pengawas KPK

2022-11-18 13,358

TEMPO.CO - Memasuki akhir 2019, persoalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terlihat gencar dibicarakan dan belum usai memenuhi ruang-ruang perdebatan publik. Hal ini tampaknya akan semakin mengeruh, seiring dengan pupusnya berbagai harapan masyarakat di balik sikap Presiden Joko Widodo yang cenderung tidak konsisten dan urung menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terhadap revisi Undang-Undang KPK.

Ketidaktegasan dan ketidakjelasan sikap Jokowi yang tidak kunjung menerbitkan perpu dan tak menandatangani revisi Undang-Undang KPK tersebut tentu secara tidak langsung mengindikasikan adanya keadaan yang dilematis yang sedang merundung posisi politik Jokowi. Temuan The Indonesian Institute (TII) dalam Indonesia 2019, yang bertajuk "Menyigi Arah Politik dan Pembangunan Hukum Era Transisi Pemerintahan Presiden Joko Widodo Jilid II", setidaknya memperlihatkan hal tersebut.
Dengan menunjukkan adanya kecenderungan oligarki oleh segelintir partai politik atau koalisi partai yang diuntungkan dan diakibatkan oleh kebijakan presidential threshold yang mengunci hasil pemilihan umum 2014 sebagai acuannya, kedudukan dan sikap presiden hari ini terlihat begitu rentan ditekan dan dependen terhadap pilihan partai atau koalisi partai pemenang pemilu yang mengusungnya (TII, 2019). Belakangan, Jokowi kembali mengeluarkan pernyataan sikap di balik urungnya penerbitan perpu, yakni demi alasan "sopan santun dalam ketatanegaraan", yang justru terdengar absurd dan tidak berdasar dalam hukum ketatanegaraan itu sendiri.


Dapat diketahui secara pasti bahwa penerbitan perpu tidak memiliki relevansi sama sekali dengan hak uji materi yang dimiliki Mahkamah Konstitusi. Sebab, satu lembaga menjalankan fungsinya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sedangkan yang satunya dalam hal menjaga marwah konstitusional dan prinsip checks and balances terhadap kuasa pembentuk undang-undang. Meski demikian, kini revisi undang-undang tersebut telah diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Konsekuensinya, wajah kelembagaan KPK tentunya akan mengalami sejumlah perubahan fundamental.

Salah satunya perihal dewan pengawas, yang tampak seperti benalu ketimbang pelengkap. Bagaimana tidak, alat kelengkapan baru ini akan memiliki sejumlah kewenangan yang jauh lebih besar dari pimpinan KPK itu sendiri. Dewan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi eksekutor yang berwenang mengontrol dan memberikan izin pada sejumlah fungsi pro justitia KPK, seperti penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan.

Dengan porsi kewenangan seperti itu, agenda pemberantasan korupsi tentu akan direcoki oleh sejumlah tahapan birokrasi dan anasir-anasir lain yang bukan tidak mungkin akan menimbulkan kecenderungan abuse of power. Sebagaimana postulat Lord Acton yang sudah sedemikian terkenal itu, "power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely". Karena itu, alih-alih membentuk struktur atau alat kelengkapan tersendiri untuk mengawasi kerja-kerja KPK, justru dewan pengawas inilah yang semestinya urgen untuk diawasi.

Membentuk kembali alat kelengkapan lain untuk mengawasi kinerja dewan pengawas tentu akan menambah ambiguitas konsep dewan pengawas itu sendiri. Satu-satunya yang bisa diharapkan ialah skema relasi kelembagaan yang disusun berdasarkan prinsip checks and balances antara dewan pengawas dan pimpinan KPK. Sayangnya, iktikad ini sama sekali tidak terlihat dalam Undang-Undang KPK terbaru. Malah, dengan melihat porsi kewenangannya, skema relasi yang ada justru menempatkan dewan pengawas superordinat di atas pimpinan KPK.

Dengan demikian, dewan pengawas akan sangat mungkin menjadi alat represi sekaligus kompromi terhadap agenda pemberantasan korupsi. Terlebih, jika mengingat momen pertama kali pembentukannya pada akhir Desember 2019 nanti, anggota dan ketuanya hanya perlu ditunjuk dan diangkat oleh presiden. Padahal, dengan kewenangan dan peran yang begitu strategis, seharusnya pembentukan pertamanya diadakan secara terbuka dan seobyektif mungkin dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Bisa jadi, dengan rumusan-rumusan pasal permisif ini, telah ada orang-orang yang sedari awal memang dipersiapkan untuk mengisi pos strategis dewan pengawas. Orang-orang yang bisa jadi muncul dari kesepakatan-kesepakatan transaksional politik pasca-pemilu atau dipasang untuk memuluskan agenda politik tertentu.
Selengkapnya: https://kolom.tempo.co/read/1271076/benalu-dewan-pengawas-kpk

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel