Hoaks Terbukti Timbulkan Keonaran, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
2022-11-18 475
Ratna Sarumpaet terdakwa kasus penyebaran berita bohong divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019. Sidang pembacaan vonis berjalan selama 7 jam dimulai sejak pukul 10.10 WIB.