Hoaks Terbukti Timbulkan Keonaran, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

2022-11-18 475

Ratna Sarumpaet terdakwa kasus penyebaran berita bohong divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019. Sidang pembacaan vonis berjalan selama 7 jam dimulai sejak pukul 10.10 WIB.