Terdakwa Suap Pembentukan Bank Banten Divonis 5 Tahun Penjara
2022-11-18
1
Dua terdakwa penerima suap rencana pembentukan Bank Banten, FL Tri Satriya Santosa dan Sri Mulya Hartono di Vonis masing-masing lima tahun penjara, denda 200 juta rupiah atau subsider tiga bulan kurungan penjara.