Hakim: Sanusi Terbukti Bersalah Terima Dana dari Pengusaha
2022-11-17
29
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis terdakwa Mohamad Sanusi dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.