Hakim: Sanusi Terbukti Bersalah Terima Dana dari Pengusaha

2022-11-17 29

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis terdakwa Mohamad Sanusi dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.