Polisi Tetapkan Pemilik Gudang Gula Rafinasi Sebagai Tersangka

2022-11-17 2

Ditreskrimsus Polda Sulawei Selatan menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka praktek rafinasi gula yang mencapai 500 ton. Saat ini Ridwan akan di kenakan pasal undang-undang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.