Izin Ormas FPI di Kementerian Dalam Negeri Berakhir Bulan Depan

2022-11-17 5,956

VIDEO.TEMPO.CO - Ormas berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka, memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan
lambang ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi, melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi, dan melakukan kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

UU Ormas mewajibkan ormas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI), memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat, menjaga
ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, serta berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. Dalam urusan keuangan, ormas bisa mendapatkan dana bisa dari beberapa sumber seperti iuran anggota, bantuan/sumbangan masyarakat, hasil usaha Ormas,
bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum, dan/atau anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
UU itu mewajibkan pemerintah memberdayakan ormas mulai dari memfasilitasi kebijakan, peningkatan kualitas SDM ormas,
hingga memberikan bantuan dan dukungan operasional. Saat ini, Tempo sedang menghubungi dan menunggu konfirmasi FPI.


https://nasional.tempo.co/read/1202832/izin-ormas-fpi-di-kementerian-dalam-negeri-berakhir-bulan-depan

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel