VIDEO.TEMPO.CO - Erick mengatakan, pelaku sempat meminta surat keterangan meninggal anaknya kepada dokter di puskesmas. Namun, puskesmas tidak menyetujui permintaan itu lantaran curiga dengan musabab kematian si bayi. Pada 29 April 2019, Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian. "Tidak sampai 1 x 24 jam, polisi menangkap MS di rumahnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka ayah bunuh bayi dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Erick mengatakan, karena pelaku membunuh anak kandungnya maka ancaman diperberat hingga maksimal 20 tahun penjara.
"Korban digigit tepat di wajah sebelah kiri. Ada bekasnya. Kemudian ditonjok tepat di muka sehingga menyebabkan hancur di bagian hidung dan bibir," ujar Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 6 Mei 2019.
Tidak berhenti di situ, pelaku kasus ayah bunuh bayi juga mematahkan tulang tangan dan kaki korban. Caranya dengan memelintir tulang beberapa kali. "Kalau dari keterangan pelaku, sampai bunyi krek," ujar Erick.
https://metro.tempo.co/read/1202672/ayah-bunuh-bayi-tersangka-pakai-sabu-sebelum-habisi-anaknya
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel