VIDEO.TEMPO.CO - Saat dibesuk penyanyi dangdut Camelia Malik, Ahmad Dhani menumpahkan curahan hati alias curhatnya.
"Dia kecewa disebut menyebarkanujaran kebencian," -Camelia Malik
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penajara. Menurut Camelia, Ahmad Dhani dalam kondisi sehat.
Suami Mulan Jameela itu menyatakan akan menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Kepada Camelia, Dhani berpesan agar tidak membesarkan masalah ujaran kebencian.
Dhani, kata dia, menyesalkan ada pihak yang menuduhnya melakukan ujaran kebencian.
"Dia sangat tidak suka dituduh menyebarkan kebencian. Temannya banyak orang Cina, rekan bisnisnya juga," ucapnya.
"Apalagi dikaitkan agama. Neneknya kristen. Dia sakit hati dibilang seperti itu."
Menurut Camelia Malik, Ahmad Dhani bukan sosok yang mudah melakukan ujaran kebencian seperti yang didakwakan terhadapnya.
"Ahmad Dhani bukan tipe seperti itu," ucap Camelia Malik.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel