VIDEO.TEMPO.CO - Dalam laporan itu, kata Dedi, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Kivlan Zen dan Lieus.
"Barang buktinya adalah isi ceramah keduanya," ucap dia.
Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU)
Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo
asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
https://nasional.tempo.co/read/1203396/dilaporkan-makar-kivlan-zen-tunjuk-eggy-sudjana-jadi-pengacara
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel