VIDEO.TEMPO.CO - Warga Celukan Bawang, Buleleng, Bali, kembali mengajukan perlawanan hukum setelah gugatan mereka kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dan Surabaya. Warga dan aktivis lingkungan menggugat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Bali untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Celukan Bawang II.
Menurut warga, PLTU Celukan Bawang I yang berbahan bakar batubara menyebabkan polusi udara. Banyak di antara mereka yang terserang penyakit pernafasan. Berdasarkan studi Greenpeace, kandungan polutan PM 2.5 mencapai 5 per millimeter kubik dan tersebar hingga ke Jember, Jawa Timur. Jika PLTU Celukan Bawang II beroperasi, kandungan PM 2.5 bisa mencapai 7-10 per millimeter kubik atau di ambang batas yang ditetapkan W-H-O.
Karena itu, warga mengajukan gugatan, menolak izin lingkungan untuk proyek PLTU Celukan Bawang II. Berdasarkan penelusuran Tempo, proses penerbitan izin tersebut tidak melalui proses sosialisasi dan konsultasi dengan warga.
TIM INVESTIGASI
Penanggung Jawab: Bagja Hidayat
Kepala Proyek: Sunudyantoro
Teks dan liputan : Made Argawa
Penyunting: Fery Firmansyah
Produser Video: Nana Riskhi
Liputan ini terbit atas kerjasama Tempo Institute dan Yayasan Indonesia Cerah dalam program Investigasi Bersama Tempo
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel