Penganiaya Ajudan Dandim Ini Terjatuh saat Vonis Dibacakan

2022-11-17 1,895

TEMPO.CO: Madiun – Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur, Senin lalu kembali menyidangkan kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Kopka Andi Pria Dwi Harsono, ajudan Dandim 0812 Lamongan. Kali ini agenda sidang adalah pembacaaan putusan terhadap dua terdakwa yakni terdakwa satu Serma Joko Widodo dan terdakwa dua Sertu M. Hamzah.

Majelis hakim yang diketahui Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani memvonis hukuman sembilan bulan penjara terhadap kedua terdakwa. Vonis terhadap terdakwa satu Serma Joko Widodo lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan Oditur Militer. Adapun hukuman bagi M. Amzah lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jurnalis Video: Nofika Dian Nugroho

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel

Free Traffic Exchange