TEMPO.CO, Serang: Mantan Wakil Ketua DPRD Banten yang juga mantan politisi dari DPD PDIP Banten Jayeng Rana, Kamis siang, 13 Agustus 2015, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang. Jayeng Rana didakwa malanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jayeng Rana yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba disidang bersama dua terdakwa lainya yakni Mulyadi alias Kimong dan Bripka Eko Purwanto anggota SPKT Polda Banten.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Pujiyanti, mengungkapkan penangkapan Jayeng Rana bermula dari tertangkapnya Mulyadi alias Kimong rekan Jayeng Rana pada 28 April 2015.
Berbekal pengakuan Mulyadi tersebut, Direktorat Narkoba Polda Banten kemudian menggeledah kediaman mantan wakil ketua DPRD Banten periode 2004 – 2009 di Ciracas, Kota Serang.
Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa dua buah bong satu buah plastik transparan berisi sabu sisa pakai seberat 0,24 gram.
Barang haram tersebut didapat Jayeng Rana dari mantan anggota Polda Banten yang bertugas di SPKT, yakni Bripka Eko Purwanto.
Mendengar pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa Jayeng Rana yang didampingi penasihat hukumnya, Santi, dan dua terdakwa lain mengaku tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi.
Setelah sidang, Jayeng Rana dan Mulyadi yang dikembalikan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten untuk menjalani rehabilitasi, sementara Bripka Eko Purwanto ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor/Narator: Ngarto Februana